Cara Mewujudkan Kebahagiaan Anak Yang Bermula Dari Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Dari mana sih kebahagiaan anak bermula ? Salah satu permulaaanya adalah saat kamu bisa melindungi anak dengan kasih sayang. Melindungi buah hati dengan kasih sayang merupakan hal yang penting dalam keluarga. Pada ulasan kali ini kami akan membaha cara mewujudkan kebahagiaan anak.
Mewujudkan keluarga bahagia sebagaimana impian kita,
membutuhkan kesiapan mental dan fisik dari kedua pasangan. Calon pasangan suami
istri yang hendak memasuki pernikahan disyaratkan telah dewasa secara fisik dan
memiliki kematangan emosional, didukung pengetahuan tentang segala hal yang
terkait dengan kehidupan rumah tangga.
Sebab, hal ini akan menjadi acuan untuk membina keluarga dan
mendidik anak-anak kita. Salah satu pengetahuan penting yang harus diketahui
oleh pasangan adalah mengenai kesehatan reproduksi. Pengetahuan tersebut
seharusnya dimengerti oleh pasangan sebelum mereka menikah, karena pengetahuan
tentang reproduksi banyak terkait dengan persoalan hubungan seksual pasangan,
bagaimana merencanakan dan menentukan kehamilan, termasuk pengetahuan alat
kontrasepsi, merencanakan keluarga berencana (KB), menghindari gangguan
kesehatan dan penyakit yang terkait dengan organ reproduksi, proses pertumbuhan
janin, tumbuh kembang anak, dan sebagainya.
Mengingat cakupan kesehatan
reproduksi tersebut sangat luas dan penting bagi pasangan muda, seharusnya dipersiapkan sebelum
memasuki masa pernikahan agar masing-masing calon pasangan memiliki bekal yang
cukup.
Sebagai contoh,
ketidaktahuan tentang fungsi organ reproduksi dan alatalat kontrasepsi dapat
mengakibatkan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki, praktik aborsi yang
tidak aman, yang bermuara pada tingginya angka kematian ibu dan janin atau
bayi. Pasangan yang tidak mengetahui hak-hak reproduksinya dalam berhubungan,
dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada pasangannya, yang menjadi
korban adalah perempuan.
Begitu juga
ketidaksiapan mental yang disebabkan oleh berbagai macam faktor, terutama pada
pernikahan dini, akan memberi dampak negatif pada hal-hal yang terkait dengan
persoalan-persoalan tersebut. Karena itu, bagaimana mempersiapkan keluarga
bahagia, sakinah mawaddah wa rahmah dalam pengertian kedewasaan dalam bersikap,
memiliki pengetahuan, kematangan emosi, serta perilaku yang saling menghargai
akan sangat dibutuhkan dalam membina sebuah keluarga. Keluarga di dalam Islam
selalu diawali dengan sebuah pernikahan. Salah satu hikmah dari disyariatkannya
nikah adalah untuk memperoleh keturunan, atau untuk memelihara kelangsungan
keturunan manusia (hifzh al-nasl).
Manusia
diciptakan Allah Swt. dengan fitrahnya, masing-masing memiliki kebutuhan
biologis berupa nafsu seksual. Laki-laki dan perempuan dewasa memiliki
hasrat seksual yang membutuhkan penyaluran dan pengendaliannya. Karena itu,
Islam menetapkan syariat nikah sebagai jalan yang dihalalkan untuk saling
melepaskan kebutuhan seksual bagi seorang laki-laki dan seorang
perempuan. Sebaliknya, hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan
adalah dilarang atau haram hukumnya menurut Islam.
Keluarga di dalam
Islam selalu diawali dengan sebuah pernikahan. Salah satu hikmah dari
disyariatkannya nikah adalah untuk memperoleh keturunan, atau untuk memelihara
kelangsungan keturunan manusia (hifzh al-nasl). Para ulama sepakat bahwa
pernikahan disyariatkan oleh agama. Dalil yang menunjukkan syariat nikah di
antaranya terdapat dalam Surah AlNûr (24): 32, Dan nikahkanlah orang-orang yang
masih membujang di antara kamu. Dalam ayat lain disebutkan, Maka nikahilah
wanita-wanita yang baik bagimu (QS Al-Nisâ’ [4]: 3). Adapun dalam hadis
disebutkan, “Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kamu sudah mempunyai
kemampuan (albâ’ah) , maka menikahlah. Sebab, pernikahan itu akan lebih
memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum
mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa.
Karena
sesungguhnya berpuasa itu dapat mengalahkan hawa nafsu.” 11 Pernikahan yang
ideal tidak hanya berlandaskan cinta, tetapi mensyaratkan adanya kemampuan,
yang di dalam hadis disebut sebagai al-bâ’ah. Jika seseorang sudah memiliki
kemampuan baik secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi, dianjurkan agar ia
menikah. Kemampuan dalam arti fisik adalah telah memasuki usia dewasa dan
memiliki tubuh yang sehat.
Kemampuan dalam
arti psikis adalah memiliki emosi yang stabil, mampu membuat keputusan untuk
dirinya dan keluarga, serta dapat bertanggung jawab baik terhadap dirinya
maupun orang lain. Adapun pengertian mampu secara ekonomi adalah memiliki
penghasilan yang dapat membiayai kebutuhan hidup berupa makanan, pakaian,
rumah, pendidikan, perawatan kesehatan, dan yang lainnya, baik untuk dirinya
maupun keluarga. Bagi mereka yang tidak memiliki persyaratan-persyaratan
tersebut dapat dikategorikan “belum mampu”, dan sebaiknya menunda pernikahan
sampai saat yang tepat. Ini sejalan dengan perintah Rasulullah Saw. dalam hadis
tadi, agar seseorang membatalkan niatnya untuk menikah dan mengendalikan
dorongan seksualnya dengan cara melakukan ibadah puasa.