Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Akte Kelahiran Bagi Seorang Bayi

Akte Kelahiran Bagi Seorang Bayi
Pentingnya Akte Kelahiran Bagi Seorang Bayi

Salam Ayah Bunda, Sebagai warna negara yang baik maka menguruskan akte kelahiran pada buah hati merupakan sebuah keharusan. Akte kelahiran ini merupakan bukti kewarganegaraan kita. Olehnya itu Islam Parenting akan membahas pentingnya Sebuah akte kelahiran pada bayi.

Oh iya sebelumnya kami juga telah membahas Pentingnya memberi nama yang baik pada bayi. Pastikan kamu telah membacanya agar menambah wawasan kami dalam hal mengasuh anak.

Akte Kelahiran dan Bukti Kewarganegaraan Akte kelahiran sangat penting untuk dimiliki oleh setiap anak yang baru lahir, karena merupakan bukti autentik bagi keberadaannya untuk dilindungi oleh hukum.

Dengan kepemilikan akte kelahiran, seorang anak memperoleh kepastian hukum bagi masa depannya, memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan perundangan nasional. Begitu pun anak dengan orangtua yang salah satunya bukan WNI, status kewarganegaraannya sebagai hak anak pun harus diberikan sebagaimana anak WNI yang lain.

Mengenai hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Kewarganegaraan. Di samping itu, akte kelahiran berfungsi untuk memperjelas kedudukan anak di dalam keluarga, sebab di dalamnya tercantum nama ayah dan ibunya.

Dengan adanya kejelasan status anak tersebut, dia memiliki hak untuk memperoleh harta waris yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Bagi anak yang tidak memiliki akte kelahiran akan mengalami kesulitan untuk memperoleh pengakuan sebagai ahli waris ketika orangtuanya meninggal dunia saat ia belum dewasa. Secara hukum dapat dinyatakan tidak berhak memperoleh harta peninggalan orangtuanya, karena tidak memiliki alat bukti.

Akte tersebut bisa menjadi alat bukti untuk memperoleh jaminan atas warisan orangtuanya meskipun orangtuanya meninggal ketika ia masih bayi. Adapun proses pembuatan akte kelahiran, bagi ibu yang melahirkan di klinik atau rumah bersalin (RB) maupun rumah sakit (RS) biasanya sudah disediakan formulir oleh pihak RB atau RS, kemudian diisi oleh orangtua, dan selanjutnya diserahkan kepada pegawai catatan sipil dengan pengantar dari kepala desa atau lurah setempat. Dalam waktu 3-7 hari, akte kelahiran tersebut sudah dapat diambil atau diserahkan kepada orangtua bayi.