Pentingnya Akte Kelahiran Bagi Seorang Bayi
Salam Ayah Bunda, Sebagai warna negara yang baik maka menguruskan akte kelahiran pada buah hati merupakan sebuah keharusan. Akte kelahiran ini merupakan bukti kewarganegaraan kita. Olehnya itu Islam Parenting akan membahas pentingnya Sebuah akte kelahiran pada bayi.
Oh iya sebelumnya
kami juga telah membahas Pentingnya
memberi nama yang baik pada bayi. Pastikan kamu telah membacanya agar
menambah wawasan kami dalam hal mengasuh anak.
Akte Kelahiran dan Bukti Kewarganegaraan Akte kelahiran
sangat penting untuk dimiliki oleh setiap anak yang baru lahir, karena
merupakan bukti autentik bagi keberadaannya untuk dilindungi oleh hukum.
Dengan kepemilikan akte kelahiran, seorang anak memperoleh
kepastian hukum bagi masa depannya, memperoleh hak-haknya sebagaimana dijamin
oleh konstitusi dan perundangan nasional. Begitu pun anak dengan orangtua yang
salah satunya bukan WNI, status kewarganegaraannya sebagai hak anak pun harus
diberikan sebagaimana anak WNI yang lain.
Mengenai hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang
Perlindungan Anak dan undang-undang Kewarganegaraan. Di samping itu, akte
kelahiran berfungsi untuk memperjelas kedudukan anak di dalam keluarga, sebab
di dalamnya tercantum nama ayah dan ibunya.
Dengan adanya kejelasan status anak tersebut, dia memiliki
hak untuk memperoleh harta
waris yang ditinggalkan oleh orangtuanya. Bagi anak yang tidak memiliki
akte kelahiran akan mengalami kesulitan untuk memperoleh pengakuan sebagai ahli
waris ketika orangtuanya meninggal dunia saat ia belum dewasa. Secara hukum
dapat dinyatakan tidak berhak memperoleh harta peninggalan orangtuanya, karena
tidak memiliki alat bukti.
Akte tersebut bisa menjadi alat bukti untuk memperoleh
jaminan atas warisan orangtuanya meskipun orangtuanya meninggal ketika ia masih
bayi. Adapun proses pembuatan
akte kelahiran, bagi ibu yang melahirkan di klinik atau rumah bersalin (RB)
maupun rumah sakit (RS) biasanya sudah disediakan formulir oleh pihak RB atau
RS, kemudian diisi oleh orangtua, dan selanjutnya diserahkan kepada pegawai catatan
sipil dengan pengantar dari kepala desa atau lurah setempat. Dalam waktu 3-7
hari, akte kelahiran tersebut sudah dapat diambil atau diserahkan kepada
orangtua bayi.